
(Sertifikat) Kapal
Bingung cara daftar MMSI / Call SIgn ?
Layanan
Layanan jasa untuk memudahkan operasional anda
Untuk anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus kelengkapan surat kapal anda, kami siap membantu menawarkan jasa untuk membuat pekerjaan anda menjadi mudah.
Daftar harga dan layanan kami
Call Sign
Rp
. 2.500.000
Per Kapal
- Surat Permohonan
- Surat Ukur
- Grosse Akta
- Laporan Pemeriksaan / Sertifkat Radio
- Akta Jual Beli / Surat Kuasa
Popular
MMSI Perorangan
Harga Rp 3.000.000 untuk 5 kapal
Rp
750.000
Per Kapal
- Scan NPWP Pemilik kapal
- Scan KTP Pemilik kapal
- Surat Kuasa
- Surat Permohonan kepada Dirjen Hubla
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal / Buku Kuning
- Surat Akte Gross Kapal
Popular
MMSI Perusahaan
Harga Rp 3.000.000 untuk 5 kapal
Rp
750.000
Per Kapal
- Scan NPWP Perusahaan
- Scan SIUP/SIUPAL/SIOPSUS
- Surat Kuasa
- Surat Permohonan kepada Dirjen Hubla
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal / Buku Kuning
- Surat Akte Gross Kapal
- Scan Akte Notaris (Halaman Awal)
Surat Rekomendasi Radio Panntai
Untuk informasi lebih lajut silahkan hubungi kami
Rp
1.500.000
Per Kapal
- Surat Permohonan kepada Dirjen Hubla cq. Direktur Kenavigasian
- Proposal
- Scan NPWP
- Gambar Rencana Lokasi, Instalasi dan Konfigurasi Jaringan
- Brosur Perangkat Radio
- Scan Izin Terminal Khusus
- Hasil Survey Lapangan dari DITNAV - DITJEN HUBLA
- Surat Kerjasama Operasi (KSO) antara BHI yang tidak memiliki SIOPSUS dengan yang memiliki SIOPSUS
- Scan SIOPSUS
- Daftar Tenaga Operator
- Scan NIB dari OSS
SIUP Kapal Ikan
Untuk informasi lebih lajut silahkan hubungi kami
Rp
2.500.000
Per Kapal
- Surat/Formulir Permohonan
- Rencana Usaha
- Spesimen Tanda Tangan
- Fotokopi Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari KEMENKUMHAM
- KTP
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- NPWP
- Pas Photo 4X6
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
Surat Laut
Untuk informasi lebih lajut silahkan hubungi kami
Rp
-
Per Kapal
- Surat Permohonan
- Grosse Akta
- Surat Ukur
- Penjelasan/Relaas
REKOMENDASI IZIN RADIO KAPAL DAN ISR (SIKR)
Untuk informasi lebih lajut silahkan hubungi kami
Rp
2.500.000
Per Kapal
- Surat permohonan kepada DIRJEN HUBLA cq. Direktur Kenavigasian
- Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan
- Fotocopy Surat Ukur Kapal
- Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal.(untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku).
CLC dan CLC BUNKER
Untuk informasi lebih lajut silahkan hubungi kami
Rp
-
Per Kapal
- Surat Permohonan
- Copy IOPP/SNPP
- Untuk sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi (CLC) dilengkapi dengan Statement of Compliance CAS bila kapal tangki single hull > 20th
- Blue Card Asli
- Surat Ukur
- Surat Laut
Kirim Pesan
Jika ada yang belum jelas, anda dapat menghubungi kami !!!